PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
1. Perorangan
– Tanda jati diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
– Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
– keterangan domisili
– Surat kuasa yang bermaterai, ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3. Instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
– Surat tugas / kuasa
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
- Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Setiap Orang
– Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
– Salinana kte pendirian + 1 lembar foto copy
– keterangan domisili
– surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
– Surat tugas / surat kuasa
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
– Manual dengan cap dan tanda tangan
– Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
1. Perorangan
– Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
– Salinana kte pendirian + 1 lembar foto copy
– keterangan domisili
– surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hokum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
– Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
- STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
- Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
- Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
- Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.