Bertempat di Balai Desa Gempol Kec.Gempol Kab.Cirebon Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris menghadiri Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Desa Gempol Kec.Gempol Kab.Cirebon Laporan Kinerja BPD setiap Akhir Tahun dan Akhir Tahun masa Jabatan Penyampaian Laporan Penilaian Kinerja Kuwu DEDI setelah diberhentikan Sementara, Selasa (27-12-2022) jam 14.15 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pj. Kuwu Desa Gempol Sdri. NURHAYATI ENDANG EKAWATI, S.Pd, Ketua BPD Sdr. HASAN SAMBUDI dan anggota, Para Perangkat Desa Gempol, LPM, Karangtaruna, Ketua Rw/Rt, Toga, Tomas dan Toda yang hadir sekitar 40 (empat puluh) Orang.
Adapun Hasil Musdesus Desa Gempol Kec.Gempol Kab.Cirebon antara lain mengusulkan Kuwu Dedi kepada Bupati Cirebon agar bisa diberhentikan secara tetap dan mengusulkan Kasipem untuk di mutasi karena menghalang-halangi Roda Pemerintahan di Desa Gempol Kec.Gempol Kab.Cirebon.
“Untuk memastikan data usulan warga, layak untuk diusulkan maka kami melakukan musyawarah Desa yang ada di Kecamatan Gempol. Tujuannya agar Desa dapat memverifikasi data sesuai dengan keadaan warga yang masih layak atau tidak layak untuk diusulkan,” tutur Ketua BPD Sdr. HASAN SAMBUDI
Pengamanan dan monitoring kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Gempol Kec.Gempol Kab.Cirebon, Laporan Kinerja BPD setiap Akhir Tahun merupakan perintah Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gempol Kompol MUNAWAN, S.H dengan harapan kegiatan berjalan aman sehingga tercipta situasi yang kondusif.
( Humas Polsek Gempol – Polresta Cirebon ).