Depok — Polsek Depok jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar mensosialisasikan kepada anak-anak sekolah dasar atau SD mengenai bahaya chiki ngebul atau cikbul, Sabtu (21/01/23).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Indramayu, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K, S.H., M.H melalui Kapolsek Depok Polresta Cirebon AKP Afandi, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan sosialisasi atau pengecekan dilakukan di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta yang ada di wilayah hukum polsek Depok Polresta Cirebon yang membawahi dua kecamatan yaitu, Kecamatan Depok dan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, lanjut Kapolsek, Kemenkes mengeluarkan larangan penjualan cikbul karena ternyata berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk organ pencernaan.
Ciki Ngebul (Cikibul) atau disebut juga ice smoke ini jajanan yang sempat viral dan disukai anak-anak karena keunikannya bisa mengeluarkan asap.
“Alhamdulillah di sekolah yang kami kunjungi tidak ada penjualan cikbul, baik di kantin sekolah maupun pedagang depan sekolah,” tambahnya.
Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya untuk tidak mengkonsumasi jajanan tersebut.
“Karena penggunaan nitrogen di jajanan ini disebut-sebut mengakibatkan masalah kesehatan. Seperti bisa menyebabkan sesak napas, sakit perut, lambung berlubang, luka bakar pada kulit, mual hingga pusing,” tutup AKP Afandi, S.H., M.H.