Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Depok melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada penindakan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak standar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di wilayah hukum Polsek Depok. Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Purwanto selaku Bawas, bersama personel lainnya yaitu Aipda Nendra, Aipda Sobari, Bripka Ruswanda, dan Bripka Upandi, S.H.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dari pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Depok, AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan, serta bagian dari penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” ujar AKP Endang.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polsek Depok dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.