Cirebon – Polsek Gempol melaksanakan Kegiatan Operasi Pekat/Miras di Wilayah Kecamatan Palimanan, bertempat di Sdri Laura Siboro termasuk desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, diamankan 28 botol miras berbagai merk, Sabtu malam 28 juni 2025 pukul 22.15.Wib.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.,S.IK., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H., M.H menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan fokus pada minuman keras tersebut memiliki tujuan utama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Dengan mengurangi peredaran minuman keras di masyarakat, diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi risiko tindak kriminal yang mungkin timbul akibat konsumsi miras di tempat-tempat umum.
Langkah ini dilakukan, diharapkan tercipta suasana yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mencegah timbulnya gangguan keamanan.
“Kita lebih menyasar ke minuman keras. Karena miras bisa menimbulkan bahaya kesehatan bagi yang meminum maupun bahaya terhadap orang lain sebab akibat dari meminum miras pun juga banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtimbas lainnya diwilayah Kabupaten Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H.