Pabedilan, Jum’at 20/01/2023
Demi Kepedulian Anak-anak dan lingkungan serta masyarakat, Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Aiptu Asrofi bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Desa Kalimukti Brigadir Rangga dan Kasatgas Sdr. Kapin dan Pihak Sekolah (Madrasah) yang langsung di lakukan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Desa Kalimukti Bpk. Abdul Ghoni, S.Pd.I telah melakukan Pengecekan dan Sosialisasi untuk tidak menjual jajanan /makanan CHIKI NGEBUL yang membahayakan Kesehatan karena mengandung Zat Kimia (Nitrogen) yang dapat menimbulkan keracunan.
Kegiatan pengecekan ini sebagai langkah awal dalam pencegahan (pre-emtif) upaya untuk tidak menjual jajanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak anak yang gemar membeli chiki ngebul ini, dan alhamdulillah tidak ditemukan 1 penjualpun yang menjaja kan (menjual) jajanan chiki ngebul di halaman Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah maupun halaman kantor balai Desa Kalimukti ini, juga telah disampaikan himbauan dan Sosialisasi jika ada yang menjual jajanan chiki ngebul ini segera menginformasikan kepada pihak sekolah maupun pemerintah Desa setempat agar bisa disampaikan ke pihak Kepolisian Sektor Pabedilan untuk di tertibkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Pabedilan ditempat terpisah menjelaskan bahwa kegiatan Penertiban dan Pengecekan serta sosialisasi larangan penjualan Chiki Ngebul ini dengan merujuk surat dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : KI.02.02/C/90/2023, tentang pengawasan penggunaan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji pada Ice Smoke atau Chiki Ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak, untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, hal ini adalah bentuk upaya pencegahan (pre-emtif) pihak Kepolisian Sektor Pabedilan Polresta Cirebon bersama-sama dengan Pihak sekolah maupun pemerintah Desa yang tentunya lebih tau para pedagang di lingkungan sekolahnya, serta diharapkan kepada semua masyarakat jika mengetahui ada pedagang yang menjual jajanan Chiki Ngebul ini agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian atau bisa melalui pihak sekolah maupun pihak Desa yang tentu nantinya dikonfirmasikan ke Pihak Kepolisian.
Semoga dengan adanya pengecekan dan sosialisasi ini masyarakat semakin waspada terhadap bahaya / dampak dari jajanan chiki ngebul ini yang digemari anak tidak ada yang menjualnya jangan sampai terjadi korban keracunan maupun dampak kesehatan lainya akibat mengkonsumsi chiki ngebul ini.
Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar