MEKANISME PROSES PENGURUSAN SKCK
MEKANISME PROSES PENGURUSAN SKCK DELIVERY
- DASAR
PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TANGGAL 28 NOVEMBER 2014
tentang Petunjuk Lapangan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan Pemohon SKCK
1. Baru
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP/Identitas lain )
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Fotocopy Akte Lahir
- Rumus Sidik Jari
- Pas Foto ukuran 4X6 = 4 Lembar
- Mengisi blangko daftar pertanyaan
2. Perpanjangan
- SKCK yang lama / Habis masa berlakunya / fotocopy
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP/Identitas lain )
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Pas Foto ukuran 4X6 = 4 Lembar
- Mengisi blangko daftar pertanyaan
Persyaratan Pemohon SKCK untuk keluar Negeri
- Surat Pengantar dari Perusahaan PJTKI / Disnakertrans
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP/Identitas lain )
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Fotocopy Akte Lahir
- Fotocopy Pasport
- Rumus Sidik Jari
- Pas Foto ukuran 4X6 = 5 Lembar & Ukuran 3×4 += 1 Lembar
- Mengisi blangko daftar pertanyaan
Proses Pengurusan SKCK
-
- Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannnya & melengkapi Persyaratan
- Setelah diterima diloket, Petugas akan melakukan pencatatan Identitas Pemohon
- Apabila pemohon belum mempunyai Rumus Sidik Jari, maka akan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi/Reskrim)
- Dilakukan Penelitian kesesuaian /kecocokan dokiumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap,maka permohonan SKCK pemohon akan di proses & bila hasil penelitian ternyata belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan internal dan eksternal
- Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohonan sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
Dasar Tarif / Biaya
DASAR : PP NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN BUKAN PAJAK (PNBP)
- Tarif / Biaya
SKCK : Rp. 30.000,-
Standar waktu penyelesaian
SKCK : 1 ( satu ) hari kerja, 1 ( satu ) jam selesai ( persyaratan lengkap )
Jam Operasional Pelayanan SKCK
- Senin – Kamis: pkl. 08.00 wib s/d pkl.15.00 wib.
- Jum’at: pkl. 08.00 wib s/d pkl.15.00 wib
- Sabtu : pkl. 08.00 wib s/d pkl.13.00 wib