Polisi sidangkan Penjual Minuman Keras
Polres Cirebon menyidangkan tersangka penjual miras berinisial NL warga Desa Arjawinangun serta Sdr RS warga Desa Lemah Abang kab Cirebon di pengadilan Negeri Sumber, Rabu (20/01). Dalam persidangan tersebut, 2 saksi dari petugas Polres Cirebon yang memberikan keterangan kepada hakim mengatakan bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016, Petugas Polres Cirebon telah menyita barang bukti minuman keras jenis berbagai merk dari kedua terdakwa dalam sebuah operasi pekat yang di gelar oleh Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto S.Ik M.Hum melalui Kasat Sabhara Polres Cirebon membenarkan bahwa pihaknya telah menyidangkan 2 orang penjual minuman keras di Pengadilan Negeri Sumber sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras. “ Dari putusan pengadilan ketua pelaku di hukum dengan hukuman membayar sejumlah uang tunai”. Ungkap Kasat
TIADA HARI TANPA BERKARYA DAN BERPRESTASI
(HUMAS POLRES CIREBON)