Kab. Cirebon – Bhabinkamtibmas Desa Sende Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Brigadir Riyandi melaksanakan sosialisasi layanan nomor darurat Polri 110 kepada perangkat Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan fungsi dan manfaat layanan 110 yang dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan kepolisian, melaporkan gangguan keamanan, maupun menyampaikan pengaduan.
Personel juga mengajak perangkat desa untuk turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat. Layanan 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai situasi yang membutuhkan respons kepolisian, seperti pencurian, perkelahian, bencana alam, maupun gangguan ketertiban lainnya.
Para perangkat Desa Sende menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap membantu menyampaikan informasi layanan 110 kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi dan penanganan gangguan kamtibmas di lingkungan desa.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sumairi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi layanan 110 merupakan bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami mengajak perangkat desa untuk membantu menyosialisasikan layanan 110 kepada masyarakat. Dengan mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut secara tepat, masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat,” ujarnya.
Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon akan terus meningkatkan komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas serta berbagai sarana pengaduan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.