Jajaran Polsek Depok Polresta Cirebon kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), pada Denin (22/9/2025). Operasi digelar sekitar pukul 11.45 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Depok.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Piket Patroli, yakni Aipda Nendra, Bripka Upandi, SH, dan Bripka Ruswanda. Petugas menyasar warung milik seorang warga berinisial ST yang berada di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik air mineral. Barang bukti langsung diamankan dan pemilik warung juga didata untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Depok, AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
“Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan bebas dari pengaruh miras,” ujarnya.