Dukupuntang – Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Sadiya melaksanakan Operasi KRYD dengan sasaran utamanya Minuman Keras (Miras) ilegal (Oplosan), Jum’at (13/01/2023).

Sebelum melakukan operasi, pukul 21.00 WIB, personil yang terlibat operasi melaksanakan apel kesiapan di halaman Mapolsek Dukupuntang sambil melakukan pengecekan kelengkapan personil serta surat perintah tugas operasi, yang selanjutnya diberikan arahan mengenai teknis dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Sasaran utama para penjual (toko) jamu yang di curigai menjual minuman keras ilegal yang ada di wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa warung / toko penjual jamu yang ada di wilayah hukum Polsek Dukupuntang, terdapat 2 toko jamu yang menjual minuman keras, yang kemudian dilakukan pendataan pemilik/penjual dan sekaligus dilakukan penyitaan minuman keras yang di jualnya tersebut, antara lain :

1. Warung jamu milik Sdr. AEP SAPRUDIN, 25 Th, dagang, alamat Blok I Rt. 001/001 Desa Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, mengamankan 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Kolesom cap orang tua.

2. Warung jamu milik Sdr. YOGA bin JAENAL ABIDIN, 28 Th, dagang, alamat Desa Balad Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, mengamankan 5 (lima) botol minuman keras jenis anggur ginseng intisari.

Kegiatan operasi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif hingga usai, keseluruhan barang bukti hasil operasi tersebut sementara di amankan di Mapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Afandi, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan Operasi KRYD dengan sasaran Miras (Minuman Keras) dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi dan mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang akhir pekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Polda Jabar)