Dukupuntang – Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana melaksanakan operasi pekat dengan sasaran utamanya Minuman Keras (Miras) ilegal (Oplosan), Sabtu (20/01/2023).

Sebelum melaksanakan giat operasi, Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana mengambil apel kesiapan di halaman Mapolsek Dukupuntang sambil melakukan pengecekan kelengkapan personil serta surat perintah tugas operasi, yang selanjutnya diberikan arahan mengenai teknis dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Sasaran utama yaitu warung yang di curigai menjual minuman keras ilegal yang ada di wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Dari hasil giat operasi tersebut Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan beberapa botol Miras dari warung milik Sdri. IYUM, 45 Th, dagang, alamat Blok Karang Lebak Rt. 003/006 Desa Sindangmekar Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon diantaranya :
– 3 (Tiga) botol Asoka
– 3 (Tiga) botol Arak Orang Tua
– 2 (Dua) botol Kawa Kawa
– 1 (Satu) botol Anggur Kolesom
– 1 (Satu) botol Anggur Merah

Kegiatan operasi pekat berjalan dengan aman kondusif hingga usai, keseluruhan barang bukti hasil operasi tersebut sementara di amankan di Mapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan bahwa kegiatan operasi pekat dengan sasaran Miras (Minuman Keras) dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di akhir pekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Polda Jabar)