Cirebon – Polsek Gempol Polresta Cirebon berhasil mengamankan 15 botol minuman keras jenis Asoka dalam sebuah operasi miras di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (12/02/2025). Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemberantasan miras menjadi fokus utama dalam operasi kali ini. “Orang yang berada di bawah pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan tidak jarang berujung pada tindak kriminal,” ujarnya.
Razia ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut, dan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Cirebon untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras ilegal.
Operasi miras ini digelar di sebuah warung milik Sdr. A, warga Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. “Razia ini juga bagian dari upaya Polsek Gempol dalam menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” tambah Kapolsek.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mendukung penuh operasi tersebut. Ia berharap dengan adanya penertiban miras ilegal ini, dapat meminimalisir tindak kejahatan yang seringkali berhubungan dengan konsumsi minuman keras.
Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gempol.