Kab. Cirebon – Personel Polsek Gempol Polresta Cirebon bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan kosong di Blok Pejagan Asem Jati, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kebakaran diketahui setelah saksi melihat kepulan asap dari lahan tersebut yang tidak lama kemudian disusul munculnya api. Saksi selanjutnya menghubungi petugas pemadam kebakaran PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. dan Polsek Gempol untuk mendapatkan penanganan.

Personel Polsek Gempol bersama Koramil 2016/Gempol, dua unit pemadam kebakaran dari Sektor Palimanan dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., serta warga sekitar kemudian melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 11.40 WIB sehingga tidak meluas ke area lahan lainnya.

Berdasarkan keterangan saksi, material yang terbakar berupa rumput ilalang dengan luas sekitar 600 meter persegi dari total lahan kurang lebih 13 hektare. Sementara sekitar 12,94 hektare lahan berhasil diselamatkan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penanganan dan belum dapat dipastikan. Dugaan sementara, kebakaran dapat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat personel bersama petugas terkait dan masyarakat sangat penting untuk mencegah api meluas, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar lahan terbuka. Pada kondisi cuaca panas dan kering, api dapat dengan mudah menyebar sehingga kewaspadaan dan pencegahan perlu dilakukan bersama,” ujar Kompol Rynaldi Nurwan.

Polsek Gempol Polresta Cirebon akan terus meningkatkan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran lahan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.