Sumber, Kabupaten Cirebon – Polsek Sumber Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sumber, Sabtu (14/03/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Sumber melakukan razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, seperti warung dan toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Sumber.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sumber AKP Afandi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Sumber dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin, terutama pada akhir pekan maupun waktu-waktu yang dinilai rawan terjadi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, masyarakat di wilayah Kecamatan Sumber menyambut baik kegiatan penertiban tersebut dan berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan guna menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sumber Polresta Cirebon tetap aman, tertib, dan kondusif.