Sumber-Polsek Sumber Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah Kec Sumber . knalpot brong atau knalpot bersuara bising menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas suara knalpot tersebut.
“Kegiatan mengenai knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolsek Sumber Akp Yuliana SAB.,M.Si Selasa (2/4/24)
Ia menyampaikan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.
Banyak masyarakat yang merasa resah atas kebisingan dari knalpot brong itu.
Apalagi, katanya, saat ini umat Islam tengah menjalankan ibadah Ramadhan yang tentunya membutuhkan kenyamanan dan ketentraman dalam menjalankan ibadah.
Jadi demi tercipta kenyamanan dan ketentraman di masyarakat, Polsek Sumber melaksanakan penindakan kepada pengendara R2 yang memakai knalpot brong.
“Kami berupaya menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot brong,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau bising.
Namun dalam kegiatan ini, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising.
Melalui teguran itu, si pengendara membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Kemudian jika nanti d berikutnya, ditemukan si pengendara motor masih menggunakan knalpot brong, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius,” kata Kapolsek