Berbekal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung telepon ke PLH Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar tentang adanya peredaran minuman keras pada 07/02/2023.
Saat itu juga setelah PLH Kapolsek Pabedilan menemui warga masyarakat yang memberikan informasi untuk mengakuratkan agar lebih optimal dalam bertindak, yang kemudian langsung menuju ke sasaran yang diadukan oleh masyarakat bersama dengan Kanit Reskrim Aipda Renjana juga Kanit Binmas dan benar saja ditempat toko yang berada di Desa Pasuruan telah diamankan berbagai macam merk dan Jumlah minuman keras masing-masing : 12 botol AO, 2 botol Anggur merah, 1 botol kawa dan 1 dus ciu yang berisikan 25 botol dalam kemasan air mineral 610 ml, untuk kemudian penjual atas nama SUKAR, 52 tahun langsung di gelandang ke mapolsek Pabedilan Polresta Cirebon Guna dilakukan pemeriksaan cepat yang kemudian nantinya di sidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumber.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. melalui PLH Kapolsek Pabedilan Iptu Moch. Fadholi, S.H. memaparkan bahwa respon cepat ini adalah suatu layanan pengaduan maupun sumber informasi berkaitan dengan gangguan kamtibmas, namun bukan berarti kita harus selalu menunggu adanya Pengaduan, kita sendiri khususnya para Bhabinkamtibmas tetap mengoptimalkan peranannya baik untuk deteksi dini, himbauan maupun penyuluhan ke masyarakat, dan berkaitan dengan Pengaduan yang sekarang ditangani dalam peredaran Minuman Keras tidak lain tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, bahkan proses penanganan miras yang telah di pimpin nya (PLH Kapolsek Pabedilan) pelakunya akan di sidangkan ke pengadilan dengan harapan dan tujuan supaya tidak lagi menjual minuman keras yang akan merusak generasi muda, kemudian disampaikan kepada masyarakat jika ada keluhan maupun informasi berkaitan dengan Kamtibmas agar tidak ragu lagi menghubungi call Centre Polresta Cirebon ke nomor 110.
Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar