Cirebon – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Personel SPKT Polsek Plered Polresta Cirebon melaksanakan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bising. Kegiatan ini dilakukan melalui patroli mobiling yang menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Plered, Selasa (06/08/2025).
Kapolsek Plered, AKP Kentar Budi S., S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising (brong) yang mengganggu kenyamanan.
“Razia ini menyasar pelanggaran Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Knalpot bising bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat memicu konflik dan kecelakaan,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot non-standar pabrikan. Bagi pelanggar, petugas membuatkan surat pernyataan dan melakukan penyitaan serta pencopotan knalpot yang melanggar aturan. Salah satu kendaraan roda dua berhasil dihentikan dan langsung dilakukan penertiban di tempat.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan serentak oleh seluruh Polsek jajaran Polresta Cirebon sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Langkah preventif lainnya seperti pemasangan spanduk dan stiker imbauan juga telah dilakukan di lokasi strategis dan tempat nongkrong yang sering dijadikan ajang ugal-ugalan oleh anak muda.
“Kami juga terus mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkas AKP Kentar.
Dengan adanya razia rutin seperti ini, Polsek Plered berharap dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan tertib di jalan raya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.