Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Bhabinkamtibmas Desa Lungbenda Aiptu M.Agus Supriyadi bersama Babinsa Sertu M.Adang melaksanakan kegiatan pengawalan dari kediaman Bpk. Saleh (Kuwu/Kepala Desa Lungbenda) beserta istri menuju kediaman Habib Tohir bin Yahya yang akan melakukan umroh bareng. Jum’at (27-01-2023).

Pada istilah teknis syari’ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

Sebagai Umat beragama, menjalin silaturahmi antar sesama manusia sangat penting untuk dijalankan. selain menjalankan ibadah wajib seperti shalat, puasa dan zakat. Mejalin silaturahmi juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah Subhaanahu Wa Ta’ala,

Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN S.Ik., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol MUNAWAN SH berpesan “agar seluruh anggota untuk selalu menjaga kesehatan, karena kesehatan sangat menunjang untuk lakukan tugas sehingga menjadi ladang ibadah” ucap Kapolsek Gempol Kompol MUNAWAN S.H.