Sebagai wujud kepedulian pihak Kepolisian Sektor Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar terhadap pelajar dalam upaya pencegahan (pre-emtif) terjadinya kenakalan remaja dan Geng Motor telah dilakukan Pembinaan dan Penyuluhan terhadap 980 Pelajar SMPN-1 Pabedilan, pada Selasa, 17/01/2023 bertempat di lapangan upacara SMPN-1 Pabedilan termasuk Desa Pabedilan Kulon Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon.

Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (binluh) ini telah dilakukan oleh Aiptu Asrofi selaku PS Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Pabedilan Kulon Brigadir Hidayaturobby, dalam kegiatan binluh tersebut telah disampaikan materi tentang syarat penerbitan SIM, yang mana secara aturan bahwa anak usia pelajar belum bisa memiliki SIM maka secara otomatis tidak boleh mengendarai Sepeda Motor, kenakalan remaja tentang resiko dan dampak hukum tawuran maupun mengkonsumsi obat-obatan terlarang serta larangan untuk bergabung dengan kelompok Geng Motor dan ancaman UU darurat No.12 tahun 1951.

Dalam giat binluh tersebut selain para siswa sebanyak 980 Siswa-siswi dari kelas 7 sampai kelas 9, juga didampingi oleh para guru dan wali kelas serta wakil kepala sekolah baik bidang kesiswaan, humas maupun wakil kepala sekolah bidang kurikulum, sedangkan kegiatan binluh ini langsung di buka oleh Kepala Sekolah SMPN-1 Pabedilan Sdr. SATORI, S.Pd yang kemudian pada saat binluh juga beliau menyimak hingga selesai.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pabedilan IPTU MULYADI, SH memaparkan bahwa kegiatan binluh ini sebagai upaya dan bentuk kepedulian Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pabedilan Polresta Cirebon terhadap generasi penerus dan anak bangsa yang juga merupakan kewajiban kita bersama untuk membimbing dan memonitor jangan sampai terjerumus kepada hal yang akan merusak dirinya sendiri, keluarga dan juga lingkungan baik sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan ini lebih ditekankan upaya pencegahan (pre-emtif) serta dampak hukum atas pelanggaran hukum maupun perbuatan melanggar hukum dengan tujuan agar para siswa ini tidak terbersit apalagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, selain mempunyai tujuan untuk menjalin kedekatan dan silahturahmi antar pelajar.

Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar