CIREBON – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, Polsek Gempol Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kegiatan operasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi pekat yang dilaksanakan jajarannya tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras, serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gempol,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut melibatkan personel Polsek Gempol yang dipimpin oleh Aipda Wagi, S.H., bersama Bripka Heru. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya, khususnya terkait peredaran miras ilegal.
Adapun lokasi sasaran operasi berada di sebuah warung milik seorang warga bernama Hutabarat yang berlokasi di Blok Curug, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras jenis ciu sebanyak 15 botol ukuran 600 ml yang dijual tanpa izin resmi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung serta masyarakat sekitar agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Gempol menambahkan bahwa dalam jangka panjang, kegiatan operasi seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras ilegal, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman keras, serta dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Gempol menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon.