PERSYARATANÂ
- Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
- Pas Photo
- Foto copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
- Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jatidiri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah