SPKT
SPKT Polresta Cirebon merupakan fungsi kepolisian yang langsung dibawah kendali Kapolresta Cirebon. Bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Fungsi SPKT menurut undang-undang :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPKT melayani :
1. Laporan Polisi ( LP )
2. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.
Adapun persyaratan yang diperlukan, silahkan lihat dalam gambar berikut.
Lamanya penyelesaian pelayanan SPKT :
1. Laporan Polisi : 30 menit
2. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan : 10 menit
serta TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS) diharapkan pelayanan publik pada SPKT dapat terselenggara dengan cepat, transparan dan akuntabel.
Untuk informasi dan pengaduan, bisa menghubungi Piket Siaga SPKT Polresta Cirebon:
a. Telepon dan Faximile : 0231- 321644
b. E-mail : spktrestacrb@gmail.com
c. SMS / Whatsapp : 0895-3370-68760