VISI DAN MISI
”Terwujudnya pelayanan Kamtibmas yang unggul, terjalinnya kemitraan Polri dengan masyarakat, penegakan hukum yang efektif serta sinergi polisional yang proaktif dalam rangka memantapkan Kamdagri di wilayah hukum Polres Cirebon”
Dengan penjelasan substansi sebagai berikut :
- Pelayanan Kamtibmas yang unggul adalah
- a) secara etimologi, kamus besar bahasa Indonesia menyatakan pelayanan ialah usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada komsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
- b) Pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009. Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- c) Kamtibmas menurut pasal 1 UU No. 2 Tahun 2002 adalah Suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
- d) Unggul adalah lebih tinggi, utama, melebihi yang lain.
- e) Pelayanan Kamtibmas yang unggul adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan peyanan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum yang lebih utama.
- Kemitraan Polri dengan masyarakat adalah
- a) Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. (Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan).
- b) Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram. (Menurut Perkap nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri).
- c) Kemitraan Polri dengan masyarakat adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tentram.
- Penegakan hukum yang efektif adalah :
- a) Penegakkan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- b) Efektif adalah ada efeknya, manjur/mujarab, dapat membawa hasil, berhasil guna, mangkus.
- c) Penegakan hukum yang efektif adalah upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata yang mampu mewujudkan/memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat serta tidak melanggar HAM dan tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan institusi Polri.
- Sinergi Polisional yang proaktif : adalah kebersamaan antar unsur komponen negara dan masyarakat dalam mengambil langkah mendahului berprosesnya potensi gangguan keamanan dengan menyusun pemecahan masalah sebagai eliminasi terhadap potensi gangguan yang mengendap diberbagai permasalahan pada bidang pemerintahan dan kehidupan sosial maupun ekonomi;
- Kamdagri : adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan Visi tersebut diharapkan Polres Cirebon dapat melaksanakan tugas secara profesional yang diarahkan untuk bersinergi Polisional antar unsur komponen negara dan masyarakat, dengan membangkitkan dan mendorong seluruh insan Personil Polda Jabar menjadi semakin cerdas, berbudaya dengan diimbangi akhlak dan moral yang tinggi serta mampu meningkatkan daya kreatifitas dan penuh inovatif dalam menghadapi tantangan tugas dan kehidupan di masyarakat
Misi Polres Cirebon
Sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, maka langkah pencapaian sasaran strategis di susun dalam misi sebagai berikut :
- mewujudkan pelayanan kamtibmas prima kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan administrasi Kepolisian, preemtif, preventif, represif (penegakan hukum) dengan memanfaatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polda Jabar yang kondusif;
- memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat, responsif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar;
- mewujudkan kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat dan meningkatkan sinergi Polisional interdepartemen/lembaga dan unsur lainnya dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan memelihara Kamtibmas.
- mewujudkan peran Bhabinkamtibmas dalam mengimplementasikan strategi Polmas yang berada di desa/kelurahan;
- mewujudkan penegakan hukum dengan meningkatkan pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana yang transparan, akuntabel, objektif, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, anti KKN, anti kekerasan dan terpenuhinya hak tersangka dan saksi pelapor;
- melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini terhadap semua aspek kehidupan yang dapat mengganggu kamtibmas melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
- mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
- mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon termasuk wilayah perairan (garis pantai laut, danau dan sungai) dengan mengoptimalkan peran fungsi Preemtif, Preventif dan Refresif