CIREBON – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan kepada warga yang membutuhkan administrasi kepolisian, Sabtu (15/08/2026).

Kegiatan diawali dengan apel pagi dan serah terima tugas piket penjagaan Mako Polsek Babakan untuk pelaksanaan tugas selama 1×12 jam. Selanjutnya, personel Piket SPKT melaksanakan pelayanan masyarakat, salah satunya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan bagi warga yang kehilangan surat berharga maupun dokumen penting lainnya.

Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Piket SPKT menerima masyarakat yang datang untuk melaporkan kehilangan dokumen atau barang berharga. Petugas memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelayanan laporan kehilangan melalui SPKT Polsek Babakan terbuka bagi masyarakat selama 1×24 jam. Pelayanan tersebut diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, menyampaikan bahwa pelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis kepada seluruh masyarakat. Kami juga menegaskan bahwa pelayanan laporan kehilangan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Melalui pelayanan SPKT yang tersedia selama 24 jam, Polsek Babakan Polresta Cirebon terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.