Kab. Cirebon – Polsek Gempol Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran dan penyalahgunaan minuman keras.
Dalam pelaksanaan KRYD, personel Polsek Gempol melakukan pemeriksaan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan dijual tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KRYD dengan sasaran peredaran minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai gangguan kamtibmas yang berpotensi ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
“Polsek Gempol akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur untuk mencegah peredaran minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polsek Gempol berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dan KRYD di wilayah hukumnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kecamatan Gempol dan sekitarnya.