Kab. Cirebon – Polsek Depok Polresta Cirebon meningkatkan kegiatan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Patroli tersebut menyasar sejumlah objek vital (obvit) dan kawasan permukiman warga pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli dilaksanakan oleh Aiptu Cecep S., Aiptu Agus Sutoni, Aipda Nendra, dan Bripka Runoto. Personel menyambangi sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat dan memerlukan perhatian keamanan, di antaranya SPBU, perbankan, rumah sakit, kantor pemerintahan, serta kawasan permukiman di wilayah hukum Polsek Depok.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat maupun petugas yang ditemui. Warga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli kami lakukan secara rutin dengan menyasar sejumlah objek vital maupun kawasan permukiman. Selain memastikan situasi tetap aman, personel juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar tercipta kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Endang Kusnandar.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Polsek Depok akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara berkala sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Polsek Depok juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun potensi gangguan keamanan yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian.