Polresta Cirebon, Selasa Tanggal 17 Desember 2024 jam 21.30.Wib laksanakan penertiban penggunaan knalpot brong/bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis bertyempat di jalan bypass termasuk Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didapati 2 (dua) Unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong/bising tidak sesuai spesifikasi teknis, terhadap pengendara sepeda motor di himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan.
Pengguna kendaraan secara suka rela menyerahkan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan secara masal di Polresta Cirebon.
Patroli macan kumbang Polsek Gempol lakukan razia salah satu sasarannya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong. Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingingan yang harus ditaati. Banyak masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.
Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H pentingnya bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman.