KAB. CIREBON – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian dan memberikan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan polisi, Kapolsek Lemahabang sebar brosur Lapor Pak Kapolsek melalui nomor Call Center Polri 110, Nomor Telepon Polsek Lemahabang 0231 635110 dan memperkenalkan nomor WhatsApp Kapolsek Lemahabang AKP H. Suhada, SH., MH. di nomor 081267040390. Jum’at siang (07/03/2025)
Hotline pengaduan tersebut tersedia 1 x 24 Jam , memungkinkan warga melaporkan keadaan darurat atau masalah apa pun yang mungkin mereka miliki langsung ke polisi. Ini akan memastikan bahwa tindakan segera dapat diambil jika terjadi keadaan darurat, membantu meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Kapolsek Lemahabang AKP H Suhada, SH., MH. mengatakan “Dalam era digital saat ini Polsek Lemahabang menerima aduan melalui whatapps pribadi Kapolsek ataupun melalui hotline 110 dan nomor Polsek Lemahabang di 0231 635110 dengan tujuan mempermudah bagi warga masyarakat memberikan aduan secara cepat tentang gangguan kamtibmas, kejahatan maupun situasi kamtibmas yang berkembang di wilayah pedurungan.” Ucapnya
Pemasangan brosus kali ini di tempatkan di berbagai tempat strategis di antaranya kantor Desa, Pom Bensin, Masjid dan pasar, di harapkan masyarakat jangan sungkan apabila memerlukan kehadiran polisi dengan segera, selain itu juga masyarakat mengetahui informasi terkini dengan cara mengakses alamat media sosial Polsek Lemahabang Polresta Cirebon yang ada di brosur tersebut.
“Kapolsek Lemahabang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, pengenalan hotline pengaduan dan nomor WhatsApp mencerminkan dedikasi untuk menyediakan kepolisian yang efisien dan responsif sambil membina hubungan yang kuat dengan warga yang dilayani,” pungkas H. Suhada.