Plumbon, kabupaten Cirebon – Polsek Depok menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Desa Cempaka Kecamatan Plumbon – Kabupaten Cirebon. Dalam penggrebekan tersebut hanya mengamankan batanģbukti berupa 8 unit motor dan alat pendukung lainnya sedangkan untuk para pelaku melarikan diri, Senin (05/02/2023).

Penggerebekan dilakukan pada hari Minggu (05/02) sekitar pukul 13.30 WIB siang. Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan warga bahwa kerap ada judi sabung ayam di kawasan tersebut.

“Kemudian anggota bersama-sama melakukan melakukan penggerebekan perjudian jenis sabung ayam,” tuturnya.

Saat penggerebekan dilakukan, kehadiran polisi diketahui sehingga pelaku perjudian berhamburan melarikan diri.

“Karena lokasi kejadian berada di kebun samping persawahan, sehingga para pelaku perjudian dan penonton sabung ayam tersebut kabur untuk melarikan diri ke areal persawahan dan ke perkebunan, sementara kendaraan ditinggal di tempat sedangkan untuk barangbukti diamankan di Polsek depok Polresta Cirebon.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 2 (dua) ekor ayam, satu buah jam dinding, satu lembar Kalangan ayam, dan 8 unit sepeda motor.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H mengatakan respon cepat, penggrebekan tersebut dilakukan atas dasar lapoŕan masyarakat yang resah adanya perjudian sabung ayam, dan dalam penggrebwkan tersebut diamakan barang bukti 2 ekor ayam, jam dinding, arena adu ayam serta 8 unit kendaraan bermotor.

 

Posek Depok Polresta Cirebon Polda Jabar