CIREBON – Guna menekan potensi gangguan keamanan serta memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polsek Babakan Polresta Cirebon gencar menggelar razia penertiban peredaran minuman keras (miras) secara mobiling di seluruh wilayah hukum Polsek Babakan, pada Senin (7/9/2026).

Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang melibatkan gabungan personel Piket Reskrim dan Unit Patroli tersebut menyasar warung-warung maupun lokasi yang disinyalir menjual serta mengedarkan miras pabrikan maupun jenis racikan/oplosan tradisional tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sejumlah titik rawan. Terhadap barang bukti miras yang ditemukan, petugas langsung melakukan penyitaan untuk selanjutnya diproses pemusnahan, serta mewajibkan para penjual membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain menindak pedagang, petugas turut memberikan imbauan dan pesan moral kepada para pemuda maupun pembeli yang kedapatan di lokasi agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan berlandaskan regulasi pengawasan minuman beralkohol yang berlaku.

“Peredaran miras merupakan akar dari berbagai aksi kejahatan, memicu keributan, kecelakaan lalu lintas, bahkan ancaman keselamatan jiwa akibat bahaya oplosan. Oleh karena itu, Polsek Babakan Polresta Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas para penjual dan pengedar miras demi melindungi masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang aman, tenteram, dan bebas dari penyakit masyarakat,” tegas AKP Sugiharto, S.H.

Melalui penindakan yang tegas dan edukatif ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon terpantau aman, tertib, dan kondusif.