CIREBON – Guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, jajaran personel Polsek Beber Polresta Cirebon menggelar operasi patroli penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pada Jumat siang (18/9/2026).

Kegiatan patroli mobiling tersebut menyasar sejumlah titik keramaian, jalur rawan lalu lintas, kawasan pertokoan, hingga lokasi parkir kendaraan di wilayah hukum Polsek Beber Polresta Cirebon. Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah terhadap polusi suara dan kebisingan knalpot tidak standar.

Dalam pergelaran operasi di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang melintas maupun yang terparkir. Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, petugas memberikan penindakan berupa instruksi pelepasan knalpot di tempat sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku, sembari memberikan edukasi tertib berlalu lintas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Beber, AKP M. Yusuf Ariandi, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan penertiban secara konsisten di berbagai titik strategis, area publik, hingga kawasan pendidikan.

“Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan kami tindak secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penertiban ini sekaligus merupakan sarana edukasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan knalpot standar pabrikan demi menekan kebisingan yang meresahkan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Beber,” tegas AKP M. Yusuf Ariandi, S.H.

Melalui langkah penindakan yang preventif dan edukatif tersebut, situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polsek Beber Polresta Cirebon terpantau aman, tertib, dan kondusif.