Sumber, Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Sumber Polresta Cirebon Polda Jabar melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras),Jumat (26/05/2023)

Kapolsek Sumber Akp Eddie Mulyono, SH mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman S.IK .MH agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Akp Eddie Mulyono.SH

Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu Hilson.SH bersama anggota unit Patroli dan piket Reskrim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita miras jenis AO sebanyak 6 botol
Adapun identitas pelaku sbb: SBR,45 th,Dagang,Lingk Paing Kel/Kec Sumber Kab Cirebon

Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Sumber bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.

Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Sumber”, ucap Akp Eddie Mulyono.SH

Lanjut Kapolsek Sumber Akp Eddie Mulyono.SH mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek

Kepolisian Sektor Sumber selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek

Binmas Polsek Sumber Polresta Cirebon