KAB. CIREBON – Sebagai tindak lanjut Perintah Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, SIK. SH. MH. tentang pemberlakuan jam malam kepada para Pelajar, Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. perintahkan Anggotanya untuk melaksanakan kegiatan Patroli Edukasi dan Sosialisasi Jam Malam kepada para Remaja yang nongkrong di wilayah Desa Ciledug Lor Kec. Ciledug Kab. Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 51/PA.03/Disdik. Sabtu malam (05/07/2025).

Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. SUMARNI S.I.K, S.H., M.H., melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nom.03/2025/Disdik. Dalam surat edaran tersebut menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak itu pun harus didampingi orang tua. Ia pun menuturkan “Aturan ini perlu disosialisasikan kepada pihak orang tua maupun pihak Sekolah dan pihak terkait lainnya. Diharapkan melalui kegiatan ini semua elemen terkait dapat mengerti dan dapat bekerja sama dalam melaksanakan aturan tersebut dengan harapan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan dunia pendidikan. “Ungkapnya”.