CIREBON – Wujudkan kehadiran TNI-Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Panongan Polsek Gempol Polresta Cirebon, Aiptu Turnika, bersama Babinsa Sertu Hamdan mendatangi dan menerima pengaduan warga terkait sengketa jual beli tanah di Blok Pendut RT 03 RW 02, Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Permasalahan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah antara Sdr. Amari dengan pihak almarhum Hasan Wati. Sengketa timbul lantaran para ahli waris almarhum belum menyelesaikan proses pengembalian dana maupun balik nama kepemilikan tanah dengan alasan tidak mengetahui secara detail proses transaksi terdahulu.

Mendapati keluhan warga, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Perangkat Desa Panongan bergerak cepat memberikan ruang komunikasi serta pelayanan kepolisian (problem solving) untuk memediasi kedua belah pihak guna mengantisipasi timbulnya konflik sosial di tengah lingkungan warga.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., membenarkan adanya langkah mediasi dan penyelesaian sengketa tanah warga tersebut.

“Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir sebagai fasilitator netral untuk membantu memediasi serta mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi ini, kami menekankan pentingnya keterbukaan, saling mengerti, serta menghormati musyawarah yang difasilitasi oleh pihak desa. Kami juga mengimbau agar para pihak tidak melibatkan pihak luar yang berpotensi memperkeruh suasana, sehingga situasi kamtibmas di Desa Panongan tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H.

Melalui pendekatan humanis dan musyawarah mufakat, proses penerimaan pengaduan serta pendampingan warga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Gempol Polresta Cirebon berjalan lancar, tertib, dan kondusif.