Polsek Depok Polresta Cirebon Polda Jabar – Kapolsek Depok AKP AFANDI, S.H., M.H bersama dengan Ps. Kanit Bimas, Kanit Intel, Kanit Samapta, Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Desa Kasugengan Lor mengelar Jumat Curhat bersama dengan Komunitas Pedagang dan Tukang Ojeg Pasar Jamblang Desa Kasugengan Lor Kec. Depok – Kab. Cirebon, Jum’at, (24/03/2023).

Program Jumat Curhat merupakan program yang terus dijalankan oleh pihak kepolisian dalam menyerap Aspirasi Masyarakat, Hal ini tak hanya dilakukan oleh Polresta Cirebon saja, namun juga dilakukan oleh Polsek jajaran.

Jumat Curhat yang digelar oleh Kapolsek Depok AKP AFANDI, S.H., M.H tersebut dilaksanakan di pasar jamblang kec. depok bersama dengan komunitas pedagang dan tukang ojeg.

Kapolsek Depok dalma jum’at curhat tersebut mengingatkan agar para orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, genk motor maupun balapan liar. Tingkatkan toleransi antar umat beragama Jauhi faham radikalisme, Jauhi Narkoba, Tertib dalam berlalu lintas, Bijak dalam menggunakan media sosial, Menghidupkan Pos Kamling bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas, Penerimaan dan rekrutmen polri yang transparan.

Dalam hal penanganan aksi Tawuran, genk motor serta balapan liar yang dilakukan anak-anak remaja, Polresta Cirebon telah mengantisipasi dengan cara memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, melaksanakan patroli dan apabila masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Depok menyampaikan, apabila membutuhkan pelayanan Polri untuk tidak segan-segan menghubungi Pelayanan Polresta Cirebon melalui Call Centre 110 dan siap melayani aduan masyarakat selama 1×24 jam,”katanya.

Ditempat yang sama Sdr. Jaruki menyampaikan bagaimana mekanisme pembuatan SIM, serta apasaja syarat dalam pembuatan SIM tersebut, dalam kesempatan yang sama Sdr NANA menyampaikan keluhan kepada kapolsek depok terkait dengan semrawutnya transportasi yang ada didepan pasar yang mana sering menimbulkan kemacetan dan pedagang yang tidak tertib. Sedangkan Sdr Ibnu menuturkan Dalam menjelang Bulan suci Ramadhan agar kiranya Polsek Depok menertibkan / razia penggunaan Petasan dan kembang Api,Karna sangat menganggu kuhususnya pada malam hari saat melaksanakan solat taraweh,”

dalam Jum’at Curhat tersebut kapolsek depok langaung menanggapi aspirasi dari masyarakat, pedagang dan komunitas ojeg, terkait dengan mekanisme dan syarat pembuatan SIM usia pemohon minimal berusia 17 tahun, sudah memiliki KTP, mengisi formulir, serta melakukan ujian praktek maupun tulis, sedangkan terkait dengan kemacetan disekitar pasar jamblang dan pedagang yang berada dipinggir jalan Kapolsek Depok akan koordinasi dengan pihak terkait dan akan ditempatkan personel guna memberikan rasa aman dan lancar kepada masyarakat yang melakukan aktivitas dipasar jamblang tersebut. terkait dengan peredaran petasan dan kembang api kami sudah melakukan patroli dan melakukan razia terhadap pedagang petasan untuk tidak memperjual belikan petasan serta melalui Bhabinkamtibmas kita sudah melakukan upaya himbauan kepada masyarakat orangtua untuk mengawasi putra/putri untuk tidak membeli petasan maupun kembang api karna sangat berbahaya untuk keselamatan dan mencegah terjadinya kebakaran akibat dari petasan maupun kembang api tersebut’ Ujar Kapolsek