Dukupuntang – Bertempat di Aula Kantor Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon AKP Nuryana menghadiri giat penyampaian nilai kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman dibawah Jalur SUTT 150 KV Rancaekek – Sunyaragi, Selasa (14/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Camat Dukupuntang : Adang Suryana, S.Sos, Danramil 2013/Sumber yang diwakili oleh : Peltu Wawan, Kuwu Cikalahang : Oom Komarudin, Perwakilan PLN, dan warga Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang memiliki tanah, bangunan, dan tanaman dibawah Jalur SUTT 150 KV Rancaekek – Sunyaragi.

Bahwa warga yang menerima kompensasi akan ditransfer melalui rekening masing – masing dengan nilai yaitu tanah 15%, bangunan 15%, tanaman 100% sesuai Permen ESDM Tahun 2021.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar para pemilik tanah, bangunan dan tanaman lebih mengerti dan faham tentang seberapa besar nilai kompensasi yang diterima, kemudian panitia mendaftarkan para pemilik tanah, bangunan, dan tanaman kepetugas dari Bank BNI untuk pembuatan Buku rekening / tabungan.

(Polsek Dukupuntang)