CIREBON – Mencegah Kebisingan, Menjaga Ketertiban, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Salah satu masalah yang kerap mengganggu ketenteraman warga adalah penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor yang menimbulkan suara bising dan polusi suara. Untuk mengatasi hal ini, personel Polsek Pabedilan bergerak cepat dengan memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis, khususnya di Desa Pabedilan Wetan.
Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian Polsek Pabedilan terhadap keluhan masyarakat. Spanduk berwarna cerah dengan tulisan yang jelas dan lugas ini berisi imbauan agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil sebagai upaya preemtif dan preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar yang melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga.
Kapolsek Pabedilan AKP MULYADI, SH menuturkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi memicu perselisihan di masyarakat. Oleh karena itu, imbauan ini diharapkan dapat menyadarkan para pengguna kendaraan bermotor untuk lebih bijak dan menghargai hak-hak orang lain atas ketenangan.
Selain pemasangan spanduk, Polsek Pabedilan AKP MULYADI,SH juga akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Diharapkan, dengan upaya persuasif melalui spanduk imbauan ini dan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bersama dapat meningkat. Mari bersama-sama wujudkan Desa Pabedilan Wetan yang tenang dan bebas dari kebisingan knalpot brong.