Dijalan pantura Cirebon Bandung termasuk Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, telah dilaksanakan penertiban 2 (dua) kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sabtu, 06 Juni 2026 pukul 10.30.Wib.
Polsek Gempol secara konsisten melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising atau sering disebut sebagai knalpot brong. Penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau dikenal sebagai knalpot ‘brong’, adalah respon pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot tersebut, terutama pada malam hari, ketika waktu istirahat menjadi sangat terganggu.
Tujuan utama Aipda Suharto., S.H bersama Aipda H. Anggih dan Bripka Intan dari tindakan ini adalah untuk memastikan kenyamanan dan ketenangan warga di wilayah hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon, sehingga lingkungan tetap kondusif terutama di malam malam hari saat masyarakat sedang istirahat setelah seharian beraktifitas.
“Anggota Polsek Gempol bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna knalpot brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya”. Tutur Kompol Rynaldi Nurwan., S.H.,M.H.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama., S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pesan penting melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., bahwa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah hal yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa ketenangan serta kenyamanan dalam lingkungan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama, Upaya tersebut membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.