Plumbon, Kab. Cirebon – Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dipimpin oleh Kapolsek Depok AKP Afandi, S.H., M.H bersama dengan ps. Kanit Intel Aiptu Purwanto dan Anggota, Jum’at (03/02/23).
Dalam kegiatan ops pekat atau Kegiatan Rutin yang di tingkatkan yang biasa di sebut KRYD menyasar kesalah satu warung kelontong milik sdr. RD, 45th, Desa Kedungsana Kec. Plumbkn – Kab. Cirebon yang diduga menjual, menyimpan miras tanpa ijin, benar saat Kapolsek Depok dan anggota melakukan penggeledahan ditemukan puluhan miras berbagai merk salah satunya, 24 botol Asoka, 3 botol Bir Hitam, 2 botol bir putih, 2 botol anggur koleson serta 1 botol arak, barang bukti tersebut diamakan di Polsek depok.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek depok Akp Afandi, S.H.,M.H mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau yang niasa disebut KRYD teraebut dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon Khususnya.