BABAKAN –Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan melaksanakan kegiatan razia peredaran minuman keras (miras) pabrikan maupun tradisional/opl0san di wilayah hukum Polsek Babakan, Rabu (06/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., bersama Kanit Reskrim, SPKT II, serta Unit Patroli Polsek Babakan dengan metode patroli mobiling di sejumlah titik yang diduga rawan peredaran miras.

AKP Sugiharto, S.H. selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Razia ini menyasar para penjual dan pengedar miras pabrikan maupun tradisional yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta dampak negatif di masyarakat,” tegasnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras dapat memicu terjadinya gangguan keamanan seperti kecelakaan, keributan, hingga tindak kriminal lainnya, serta berpotensi menjadi pemicu penyakit masyarakat.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung atau tempat yang diduga menjual miras, baik jenis racikan maupun pabrikan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penyitaan barang bukti serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan razia miras merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon.