KAB. CIREBON – Unit Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan, di bawah pimpinan KA SPKT III AIPDA M MAHAFUDH, SH, secara intensif melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot bising atau ‘brong’. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon.
Setiap siang dan malam hari, Unit Patroli Polsek Babakan secara rutin dan gencar menggelar razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di seputaran wilayah hukumnya. Pada Rabu (04/02/2026) pukul 09:30 WIB, patroli mobiling kembali menyisir berbagai titik untuk menemukan dan menindak pelanggaran tersebut.
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan giat patroli ini difokuskan pada penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tindakan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar, yang seringkali menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Banyak aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising/brong untuk segera ditindak,” tegas AKP Sugiharto. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan untuk menegakkan aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.