CIREBON – Polsek Beber melaksanakan kegiatan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Rabu (3 Juni 2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran hingga tindakan penertiban kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, serta mengimbau agar segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Beber AKP M. Yusuf Ariandi, S.H. menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan situasi lingkungan menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif.