Dukupuntang – Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukupuntang AKP Afandi, S.H., M.H melaksanakan operasi pekat dengan sasaran utamanya Minuman Keras (Miras) ilegal (Oplosan), Sabtu (14/01/2023).

Sebelum melaksanakan giat operasi, Kapolsek Dukupuntang AKP Afandi, S.H., M.H mengambil apel kesiapan di halaman Mapolsek Dukupuntang sambil melakukan pengecekan kelengkapan personil serta surat perintah tugas operasi, yang selanjutnya diberikan arahan mengenai teknis dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Sasaran utama yaitu warung yang di curigai menjual minuman keras ilegal yang ada di wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Dari hasil giat operasi tersebut Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan beberapa botol Miras dari warung milik Sdr. Adi Wijaya, 27 Th, dagang, alamat Blok IV Rt. 001/004 Desa Bobos Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, mengamankan 4 (Empat) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua, dan warung milik Sdri. Sutini Alias Lilik, 40 Th, dagang, alamat Blok Pontas RT.003/001 Desa Sindangjawa Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, mengamankan 6 (Enam) botol Asoka.

Kegiatan operasi pekat berjalan dengan aman kondusif hingga usai, keseluruhan barang bukti hasil operasi tersebut sementara di amankan di Mapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Afandi, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan operasi pekat dengan sasaran Miras (Minuman Keras) dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di akhir pekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Polda Jabar)