CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Gegesik Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Gegesik, Sabtu malam (13/6/2026).

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran maupun gangguan Kamtibmas. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah kawasan Perempatan Alun-Alun Gegesik, tempat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, personel Polsek Gegesik juga melaksanakan razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan adanya warung yang menjual minuman keras jenis ciu.

Barang bukti minuman keras yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gegesik AKP Ebo Bohari, S.H., mengatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Sasaran operasi kami adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis serta peredaran minuman keras tanpa izin. Kedua hal tersebut sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas dan keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan,” ujar AKP Ebo Bohari.

Ia menambahkan bahwa kepada para pelanggar, baik pengguna knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis maupun penjual minuman keras tanpa izin, telah diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Menurutnya, kegiatan Operasi Pekat dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Cirebon untuk terus menjaga wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan Gegesik, agar terbebas dari peredaran minuman keras dan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya.

AKP Ebo Bohari juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif dengan menjauhi minuman keras, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

Polsek Gegesik Polresta Cirebon akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gegesik. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.