KAB. CIREBON – Pada kesempatan ini, Unit Patroli Polsek Gempol telah melaksanakan operasi cipta kondisi dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung serta rumah yang dimiliki oleh Sdr. Paninggotan.S di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Mereka dicurigai menjual minuman keras dan berhasil mengamankan 15 botol kecil minuman beralkohol jenis ciu berukuran 600 ml pada hari Rabu, 06 November 2024, sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Cirebon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan akibat konsumsi minuman keras.
“Oleh karena itu, kami terus menghimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras. Selain berpotensi merusak kesehatan, hal ini juga dapat menyebabkan perilaku yang meresahkan dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya. Keberadaan minuman beralkohol itu, seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya.