KAB. CIREBON –  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Gempol – Polresta Cirebon yang di pimpin Bawas Aiptu Bunga dengan sasaran Toko/Warung milik Sdr.Ito warga Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Senin malam (02/09) sekira pukul 22.50.Wib.

Kegiatan KRYD kali ini di Bawas Aiptu Bunga bersama Anggota patroli Polsek Gempol lakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap toko/warung yang dicurigai menyimpan dan menjual minuman keras maupun obat-obatan terlarang dan bahan-bahan berbahaya lainya.

Selain minuman keras, Premanisme, Parkir liar, Berandalan bermotor, Knalpot bising/brong, Perjudian, Sajam, Senpi, kejahatan jalanan juga menjadi target patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol – Polresta Cirebon dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Hukum Polsek Gempol – Kabupaten Cirebon.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap warung tersebut terdapat minuman keras dan diamankan sebanyak 8 botol minuman keras tanpa ijin.

Ditempat terpisah Kapolresta cirebon Kombes Pol Sumarni.,S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan operasi KRYD adalah sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang terbaik kepada warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gempol dengan harapan tercipta situasi yang aman dan kondusif.