Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Susukan Polresta Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Susukan bersama personel patroli sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait peredaran miras serta kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
Operasi dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Susukan IPTU Kelani, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat melalui berbagai langkah preventif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas. Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan operasi minuman keras akan terus menjadi prioritas guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Susukan,” ujar IPTU Kelani.
Ia menambahkan, kegiatan patroli dan operasi tersebut akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Melalui kegiatan ini, Polsek Susukan Polresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.