SEDONG – Jajaran Polsek Sedong Polresta Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pengancaman yang dialami salah seorang warga Desa Sedonglor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/2/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas Polsek Sedong segera mendatangi rumah pelapor untuk memberikan pelayanan serta memastikan kebenaran informasi yang disampaikan melalui layanan 110. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam serta Ka. SPK dengan menyambangi kediaman warga berinisial N di Desa Sedonglor.
Dari hasil klarifikasi di lapangan, pelapor menyampaikan bahwa dirinya sempat merasa terancam oleh warga lain berinisial T. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan komunikasi oleh petugas kepolisian, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelapor juga menjelaskan bahwa pengaduan melalui layanan 110 dilakukan secara spontan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sedong AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 wajib ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Personel Polri harus sigap merespons setiap laporan masyarakat. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan situasi yang sebenarnya, dan setelah dilakukan pengecekan, permasalahan telah selesai dengan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Usman, S.H.
Meskipun permasalahan telah diselesaikan, Polsek Sedong tetap melakukan pemantauan sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta memastikan situasi tetap kondusif.
Layanan Call Center 110 merupakan sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan Polri dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan respons cepat ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.