Kab. Cirebon – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110, personel SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Pabuaran dengan sigap mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Pangeran Sutajaya, Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (13/8/2026) dini hari pukul 02.50 WIB.

Langkah cepat tersebut dilakukan usai menerima informasi dari pelapor Sdr. Reeyska Harus Fadilah (19) mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario yang terparkir di luar halaman rumah. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imron, S.H., petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengumpulkan data awal, memeriksa TKP, mendata saksi-saksi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai SOP.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Pabuaran AKP Suheryana, S.H., menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud nyata responsivitas Polri dalam mengayomi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kehadiran personel di TKP merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap aduan warga demi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pabuaran. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan sarana pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak ragu mengadu melalui Call Center 110 yang beroperasi gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan Kamtibmas,” ujar Plt. Kapolsek Pabuaran menyampaikan arahan Kapolresta Cirebon.

Melalui penanganan yang profesional dan responsif ini, Polsek Pabuaran terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memelihara situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.